![]() Pada hari selasa tangggal 16 februari 2021 pukul 17.30 WIB, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial MAB dan DDW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar Kota Probolinggo tahun 2018-2020 dan Pemberian Ijin Mendirikan Bedak dan Los di Pasar Kronong Kota Probolinggo tahun 2020. ![]() ![]() Giat Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Selasa 16 Pebruari 2021.
0 Comments
Leave a Reply. |